Tepis Isu Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Lapas Kelas IIB Selong Tingkatkan Standar Keamanan

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin memberikan penjelasan terkait isu seorang nabi kendalikan bisnis narkoba di balik penjara.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merespons soal isu napi kendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin memberikan penjelasan terkait isu seorang nabi kendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.

Sebelumnya ada tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya napi berinisial ZA yang otaki bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.

Ahmad Sihabudin komitmen akan bertindak tegas jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.

"Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas lapas (terlibat) yang melakukan pelanggaran aturan," ucap Sihabudin, Minggu (14/1/2024).

Dia menyatakan, sanksi tegas itu bisa langsung berupa pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam lapas.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 4 Kasus Narkoba Kakap Jelang Nataru

"Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.

Disampaikan dia, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 24 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus.

Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.

"Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidental.

Hal ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir barang terlarang masuk ke dalam Lapas.

"Razia kami tingkatkan secara insidentil untuk mencegah barang terlarang masuk ke dalam Lapas," paparnya.

Selain itu, bagi setiap pengunjung diberlakukan juga aturan baru dengan peningkatan standar keamanan.

"Semua barang bawaan yang masuk sekarang kita buka semua secara transparan, termasuk juga terhadap badan pengunjung, kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved