Pemilu 2024

Penjelasan Ketua KPK Firli Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ungkap Syarat Pernyataan

Setiap eks napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa pernah terjerat kasus

Tribun Jateng/Dina Indriani
Ilustrasi surat suara. Setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa pernah terjerat kasus. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri eks napi korupsi punya hak untuk dipilih pada Pemilu.

Alasannya seperti tertuang dalam UU RI No7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal pengungkapan rekam jejak Caleg yang pernah menjadi terpidana.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.

"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.

Baca juga: ICW Mencatat Sebanyak 24 Mantan Terpidana Kasus Korupsi Menjadi Caleg DPRD

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.

15 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkap 15 nama eks napi korupsi yang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.

Baca juga: Daftar 59 Pensiunan Jenderal TNI dan Polri yang Jadi Caleg, Terbanyak dari Perindo

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," kata Kurnia.

Daftar Nama Caleg Eks Napi Korupsi

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved