Berita Lombok Timur
Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
Tersangka kasus narkotika jenis sabu inisial DH membongkar adanya otak pengedaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong berinisial ZA.
"Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM)," ucapnya saat di konfirmasi TribunLombok.com, Minggu (14/1/2024).
Ia membeberkan, bahkan untuk berkomunikasipun keduanya menggunakan ponsel.
Anehnya, meskipun ZA berada dalam lapas, namun dia masih bisa menelpon DH.
Baca juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi
"Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pake handphone secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.
Aktivitasnya ini diakuinya pula sudah berjalan sejak 2 tahun lalu sejak keduanya mulai saling mengenal satu dengan yang lain.
Dia juga membeberkan modus peredar narkoba tersebut hingga sampai ke tangan konsumen, dimana sebelumnya ZA akan memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).
"Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu," katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut.
"Tapi sampai sekarang saya belum dikasih," cetusnya.
Di hadapan penyidik DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan.
Baca juga: 7 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lombok Tengah, Seorang Perempuan Ikut Ditangkap
Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.
“Dulu waktu saya di dalam lapas, untuk meloloskan hp (ponsel) masuk ke dalam kita memberi uang Rp250 ribu kepada petugas,” jelas residivis ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.