Wartawan Dilarang Liput Seleksi PPPK, AJI dan KKJ NTB Desak Kepala UPT BKN Mataram Dievaluasi
AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK di kantor UPT BKN Mataram tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.
Bahwa Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN RI Nomor 8 Tahun 2022, hanya mengatur ketentuan sterilisasi saat pelaksanaan CAT.
Bahwa jurnalis sangat memahami area yang dilarang demi menjaga kenyamanan peserta seleksi. Pun jurnalis tidak akan memaksa masuk ke area itu.
"Dalam kasus Cem, itu pengambilan gambar di luar. Demikian juga, wartawan yang dilarang sebelumnya, hanya untuk wawancara Kepala UPT proses dan dinamika selama proses seleksi," kata Haris.
Karena itu, sikap Kepala UPT BKN Mataram sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi publik.
Sikap Kepala UPT juga bertentangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008.
Bahwa informasi yang ingin diketahui oleh media, bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
BKN juga tidak masuk kategori objek vital negara yang diproteksi secara berlebihan.
Karena itu, KKJ juga mendukung sikap BKN RI segera melakukan evaluasi Kepala UPT BKN Mataram.
Kepala UPT Minta Maaf
Terpisah, Kepala UPT BKN Mataram Fathurrahman secara tertulis telah meminta maaf atas tindakannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi kepada jurnalis harian Suara NTB an Muhammad Kasim," katanya, dalam surat tertulis kepada KKJ NTB, 22 November 2023.
Dalam surat tersebut, Fathurrahman juga menjelaskan kronologi kejadian menurut versi mereka.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2023, pukul 10.00 WITA.
Menurutnya, berdasarkan keterangan petugas satpam dan polisi yang bertugas hari itu, jurnalis Muhammad Kasim tiba-tiba datang mengambil gambar kantor UPT BKN Mataram tanpa kordinasi.
Kemudian petgas satpam menegur sang jurnalis dan meminta untuk minta izin ke kepala UPT BKN Mataram. Hanya saja sang jurnalis tidak menggubris dan langsung pergi.
AJI Mataram
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
UPT BKN Mataram
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB
PPPK
| DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer |
|
|---|
| Puluhan PPPK Paruh Waktu di KSB Berstatus Berkas Tidak Sesuai |
|
|---|
| Hadiri Rakor Pendidikan NTB, Wabup Ansori Soroti Infrastruktur Sekolah dan Penempatan Guru PPPK |
|
|---|
| BKPSDM KSB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Tambahan Usulan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Diskusi Bersama AJI Mataram, Dewan Pers Ungkap Tantangan Industri Media dan Cara Menghadapinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KKJ-NTB-HAris.jpg)