Wartawan Dilarang Liput Seleksi PPPK, AJI dan KKJ NTB Desak Kepala UPT BKN Mataram Dievaluasi

AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK di kantor UPT BKN Mataram tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Ketua KKJ NTB Haris Mahtul (kanan) saat melayangkan surat protes ke kepala UPT BKN Mataram atas pelarangan mengambil gambar saat seleksi PPPK, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelarangan wartawan meliput proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor UPT BKN Mataram berbuntut panjang.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mendesak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram Fathrurahman.

AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Wahyu Widiantoro mengaku, pihaknya telah menerima salinan surat klarifikasi dari Kepala UPT BKN Mataram yang dikirim ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB pada, Kamis (23/11/2023) petang.

Penjelasan yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kronologi disampaikan korban, Muhammad Kasim, wartawan Suara NTB.

Baca juga: AJI Mataram Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis TribunLombok oleh Oknum Pegawai DLHK Kota Bima

Kasim yang juga Ketua AJI Mataram saat mengambil gambar telah meminta izin tetapi tidak digubris.

Pengambilan gambar plang kantor BKN pun diambil dari luar kantor yang merupakan ruang publik.

"Kecuali korban masuk ke dalam kantor dan mengambil gambar aktivitas baru dipermasalahkan. Ini korban mengambil gambar dari luar sebenarnya tidak meminta izin saja tidak masalah karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik," tegas Wahyu.

Wahyu menegaskan, tindakan Kepala UPT BKN Mataram seolah-olah menutup-nutupi dan berusaha steril dari pantauan jurnalis.

Menurutnya, kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis.

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved