Wartawan Dilarang Liput Seleksi PPPK, AJI dan KKJ NTB Desak Kepala UPT BKN Mataram Dievaluasi
AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK di kantor UPT BKN Mataram tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.
"Kepala UPT BKN Mataram semestinya tidak perlu berkelit dan jawaban dalam isi suratnya itu bohong. Korban telah menjelaskan kepada security bahwa hanya mengambil plang kantor UPT BKN, tidak masuk ke ruang CAT," jelasnya.
Wahyu mendesak kepala BKN RI mengevaluasi kinerja Kepala UPT BKN Fathurrahaman.
Tindakannya dengan dalih aturan undang-undang hanya sebagai tameng dan sama sekali tidak memahami serta menghormati kerja-kerja jurnalis yang menjalankan perintah undang-undang.
"Kami mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi kepala UPT BKN Mataram dari jabatannya," tegasnya.
Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
Karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.
Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia.
Aturan Tidak Sesuai
Sementara itu, Ketua KKJ NTB Haris Mahtul mengapresiasi permintaan maaf kepala UPT BKN Mataram yang disampaikan secara tertulis.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 11/B-KS.04/SD UPT. MTR/2023.
Namun alasan yang disampaikan dalam kronologi, tidak bersesuaian dengan informasi awal yang diterima sesuai laporan tertulis dari korban.
Karena itu, KKJ NTB mendukung sikap AJI Mataram yang menyesalkan penjelasan kepala UPT BKN Mataram, karena tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Sebab cerminan sikapnya tidak hanya terjadi pada kasus Muhammad Kasim, namun dialami sejumlah jurnalis lainnya sejak 2022.
"Setidaknya ada empat wartawan yang menyampaikan hal sama. Dilarang liputan. Padahal media-media itu, jelas kredibilitas dan profesionalismenya," tegas Haris.
Ia menanggapi regulasi yang dipaparkan Kepala UPT dalam suratnya.
AJI Mataram
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
UPT BKN Mataram
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB
PPPK
Link Cek Daftar Nama Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Seluruh Provinsi |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Cara Buat SKCK Online untuk Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Syarat Lain dan jadwalnya! |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.