Berita Lombok Timur

Janda dan Duda di Lombok Timur Bertambah Ribuan Per Tahun, Cerai Dipicu Masalah Ekonomi dan Cemburu

Perceraian di Lombok Timur rata-rata disebabkan persoalan perselisihan terus menerus antara pasangan

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pengadilan Agama (PA) Selong Lombok Timur. Perceraian di Lombok Timur rata-rata disebabkan persoalan perselisihan terus menerus antara pasangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ribuan janda dan duda tercatat di Pengadilan Agama (PA) Selong Lombok Timur selama kurun waktu 2023.

Panitera Muda Hukum PA Selong, Irwan Rosyadi mengatakan perceraian tersebut rata-rata disebabkan persoalan perselisihan terus menerus antara pasangan.

"Dari data 7 tahun terakhir sejak 2016 hingga saat ini, angka kasus perceraian di Gumi Patuh Karya terus meningkat, dari 1.153 perkara tahun 2016, meningkat cukup drastis menjadi 1314 perkara tahun 2022," ucap Irwan setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (14/11/2023).

Adapun perselisihan yang terjadi didominasi persoalan ekonomi hingga kecemburuan.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Santuni Puluhan Janda Tiap Tahun Sejak 2017

Setiap tahunnya PA Selong rata-rata memutuskan lebih dari 1.000 perkara kasus gugatan cerai.

Adapun dari ribuan kasus perceraian per tahun itu menyebabkan janda bertambah lebih dari 1.000 orang sedangkan duda lebih dari 200 orang.

Pada tahun 2022, jumlah janda sejumlah 1.069 orang, sedangkan duda sebanyak 245 orang.

Sementara tahun 2023 ini PA Selong mencatat jumlah janda 917 orang dan duda sebanyak 238 orang hingga September.

"Tahun ini kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena masih ada sisa 145 perkara gugat cera dan 17 perkara cerai talak yang belum diputus," ungkapnya.

Baca juga: Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos

Penyebab Tingginya Perceraian

Tingginya angka kasus perceraian tersebut, kata dia, sebagian besar disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam keluarga.

Contoh kasus, tahun 2022, dari total 1.314 perkara, 1.019 disebabkan oleh perselisihan atau sebanyak 91 persen.

Hal yang sama juga terjadi di tahun 2023 juga rata-rata disebabkan oleh perselisihan.

"Perselisihan ini terjadi ujung-ujungnya disebabkan karena ekonomi, cemburu, selingkuh dan persoalan rumah tangga lainnya. Tapi rata-rata yang gugat alasannya karena sering berselisih," tutur Irwan.

Sementara penyebab kedua yaitu meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT, faktor ekonomi karena tidak pernah diberikan nafkah, murtad, madat, dan judi.

Dari total 1.155 perkara perceraian yang disidangkan PA Selong pada tahun 2023 sebagian besar didominasi gugatan cerai yang dilayangkan istri.

"Sebanyak 917 perkara, sementara sisanya yaitu 238 merupakan cerai talak, atau yang sudah diceraikan oleh suami secara Agama," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022 lalu, total jumlah perkara yang diputuskan PA Selong sebanyak 1.314 perkara, 1.069 orang karena digugat cerai istri dan 245 perkara karena telah ditalak suami secara Agama.

"Hampir seluruh perkara rata-rata yang gugat istri, karena disebabkan perselisihan, tidak pernah diberikan nafkah, dan persoalan rumah tangga lainnya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved