Anggota DPRD NTB Najamudin Desak Pj Gubernur Segera Evaluasi Pejabat Pemprov

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi didesak mewujudkan normalisasi tata kelola birokrasi

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Pasangan muda mudi melintas di depan kantor Gubernur NTB menggunakan sepeda motor, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa mengingatkan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk segera merombak jajaran pejabat.

Hal itu sesuai denga janji Gita soal normalisasi tata kelola birokrasi usai dilantik sebagai Pj Gubernur NTB September lalu.

”Penjabat Gubernur tidak mungkin akan bisa membawa NTB Maju dan Melaju jika tetap mempertahankan jajaran pejabat yang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya,” kata Najam, Minggu (22/10/2023).

Politisi asal Lombok Timur ini mengurai lemahnya kinerja birokrasi Pemprov NTB dalam 5 tahun terakhir.

Dia merujuk pada data angka stunting di NTB yang masih berada di angka 14 persen.

Baca juga: Penjabat Sekda NTB H Fathurahman Segera Normalisasi Birokrasi dan Anggaran

Selanjutnya kemiskinan yang saat Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalillah dilantik pada tahun 2018 pada angka 14,63 persen.

Hingga Zul-Rohmi menuntaskan masa jabatannya, angka kemiskinan NTB berada di angka 13,85 persen.

”Itu berarti dalam lima tahun, birokrasi NTB di bawah Zul-Rohmi hanya mampu menurunkan angka kemiskinan cuma 0,78 persen, atau rata-rata cuma 0,156 persen tiap tahun,” ucap Najam.

Najam melihat, birokrasi di Pemprov NTB tidak sehat karena terjadi 40 kali mutasi sehingga mengganggu psikologi para pejabat.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengemukakan, banyak di antara para pegawai tersebut yang hanya staf di kabupaten/kota, namun tiba-tiba malah menjadi pejabat eselon III di Provinsi NTB.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Gita Bakal Pangkas Jumlah Staf Khusus

”Birokrasi tidak kredibel dan profesional,” tandas Najam.

Najam menegaskan, dirinya tidak anti dengan pindahnya pegawai dari kabupaten/kota ke Pemprov NTB.

Namun, ”Naturalisasi Pegawai” terlalu banyak dan dengan terang benderang mengabaikan Sistem Merit yang merupakan salah satu prasyarat terwujudnya reformasi birokrasi.

Pegawai-pegawai yang merupakan bagian dari ”Naturalisasi” tersebut sudah teramat biasa bekerja dengan pola pikir lingkup dan skala kabupaten.

Sehingga, ketika mereka pindah untuk menjalankan tugas dengan level dan skala provinsi, kadang mereka keteteran, atau paling tidak memerlukan waktu yang cukup lama untuk adaptasi dan menyesuaikan diri.

Akibatnya, ada pejabat yang akhirnya hanya duduk di jabatannya tak lebih dari umur jagung.

Najam mencontohkan ada pejabat yang langsung menjadi kepala Bappeda kemudian pindah jadi Kepala Bappenda, Kepala Badan Riset Daerah, dan kini malah mengajukan pengunduran diri.

Struktur birokrasi yang tidak sehat dan berkinerja lemah tersebut, kata Najam, akhirnya berdampak pula terhadap tata kelola keuangan daerah.

Masalah utang kepada kontraktor ternyata belum juga tuntas dan harus diselesaikan Penjabat Gubernur NTB.

Belum lagi defisit APBD yang nilainya mencapai Rp 650 miliar.

”Data-data dan angka-angka itu jelas menunjukkan bahwa birokrasi Pemprov NTB dalam lima tahun terakhir telah gagal total.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Pantau Kinerja Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi

"Oleh karena itu, untuk bisa NTB Maju dan Melaju, mutasi pejabat Pemprov NTB adalah sebuah keharusan. SDM di pemerintahan ini harus dirombak,” tandas TGH Najam.

Mutasi dan perombakan jajaran pejabat Pemprov NTB ini menjadi cara terbaik bagi Penjabat Gubernur NTB untuk lepas dari berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya.

”Semakin lama mutasi diulur dan digelar, maka tudingan-tudingan itu akan semakin menemukan pembenarannya.

"Kami juga di DPRD NTB patut curiga, jika mutasi tak kunjung dilakukan maka jangan-jangan Penjabat Gubernur memang bagian dari masalah dan bagian dari rezim pemerintahan sebelumnya,” urai Najam.

Najam menilai perombakan pejabat mendesak dilakukan sebab pembahasan APBD NTB 2024 akan dimulai pekan kedua November.

Dirinya telah menerima informasi, kalau pos-pos anggaran strategis untuk APBD 2024 sudah mulai diplot dan diatur-atur hanya semata untuk memenuhi ambisi dan kepentingan jangka pendek figur-figur tertentu yang terafiliasi dengan pemerintahan sebelumnya.

Ada pula yang masih keliling dinas-dinas untuk meminta proyek atau menitip-nitip proyek tahun 2024.

Najam menegaskan, DPRD NTB akan menuntut agar pembahasan APBD 2024 harus benar-benar melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah berdasarkan kewenangan yang melekat dan amanah yang dimandatkan kepadanya.

Tidak boleh lagi ada campur tangan figur-figur tertentu seperti praktik masa lalu di mana ada sosok sentral yang seenaknya mengatur-atur anggaran dengan dalih berbagai direktif.

”Kebijakan Umum Anggaran itu memang kewenangan Penjabat Gubernur. Tapi Prioritas dan Plafon Anggaran, itu adalah kewenangan TAPD yang dalam hal ini dipimpin Penjabat Sekda.

"Karena itu, dokumen PPAS harus kita terima dari Penjabat Sekda dan disusun berdasarkan rapat-rapat yang dipimpin langsung Penjabat Sekda, bukan oleh orang lain. Penjabat Sekda kita tuntut untuk menggunakan kewenangannya yang diberikan Undang Undang,” jelas Najam.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved