Anggota DPRD NTB Pantau Kinerja Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi

Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional

TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional. 

TRIBUNLOMBOk.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memulai tugasnya sejak Selasa (19/9/2023) setelah dilantik Mendagri Tito Karnavian.

Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa pemerintah pusat menetapkan Penjabat Gubernur dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya.

“Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Penjabat Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap Ruslan, Minggu (24/9/2023).

Dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Penjabat Gubernur akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Penjabat Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Gita Minta Pejabat yang Tak Suka Dengannya agar Mundur dari Jabatan

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional.

Demikian dalam membuat kebijakan yang wajib mengacu aturan termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional.

Ruslan menegaskan, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Pj Gubernur NTB.

Hal tersebut sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Buat Program Jumat Salam, Kepala OPD Temui Masyarakat di Hari Sabtu-Minggu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.

Jabatan itu untuk mengisi kekosongan sejak Gita dilantik jadi Pj Gubernur NTB.

Jabatan Plh Sekda NTB hanya maksimal untuk waktu sepekan.

Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan.

Dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved