Seleksi Anggota KI NTB
Daftar 15 Nama Lolos Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi NTB Periode 2025–2029
Berikut daftar 15 nama peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2025–2029.
Ringkasan Berita:
- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) NTB meuluskan 15 peserta tahap wawancara untuk periode 2025–2029.
- Ke-15 peserta tersebut akan melanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kelayakan (uji kemampuan dan kepatutan) di DPRD Provinsi NTB.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil seleksi tahap wawancara bagi calon anggota periode 2025–2029.
Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi NTB.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.14/21/PANSEL.KI/XI/2025 berdasarkan Berita Acara Nomor 400.14/20/PANSEL.KI/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Berikut daftar 15 nama peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2025–2029:
- Adnan Muksin
- Agus Marta Hariyadi
- Armansyah Putra
- Asraruddin
- Damhuji
- Damrah
- Dwi Arie Santo
- Husna Fatayati
- Muhtadi Hairi
- Sahnam
- Sansuri
- Suaeb Qury
- Tauhid Rifa’i
- Umi Farida
- Yusron Saudi
Syarat yang Harus Dilengkapi
Tim Seleksi juga menyampaikan bahwa peserta yang lulus diwajibkan membuat makalah yang berisi visi, misi, program kerja, serta pengalaman yang dapat menunjang kinerja sebagai anggota Komisi Informasi NTB.
Makalah ditulis maksimal tiga halaman menggunakan Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, dan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Baca juga: Daftar Peserta Calon Anggota Komisi Informasi NTB yang Lolos Seleksi Administrasi
Hardcopy makalah diterima oleh Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Jalan Udayana No. 14 Mataram, mulai tanggal 3 hingga 7 November 2025 pukul 09.00–16.00 Wita.
Sementara itu, softcopy makalah harus dikirim melalui email pansel.ki@ntbprov.go.id paling lambat 7 November 2025 pukul 23.59 Wita.
Selanjutnya, peserta yang telah menyerahkan makalah akan menjalani tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi NTB sebelum ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi periode 2025–2029.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENGUMUMAN-WAWANCARA-KI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.