Berita Sumbawa Barat

Guru Honorer di Sumbawa Barat yang Diadukan Wali Murid Berharap Keputusan Hakim yang Adil

Dia berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil untuknya dalam kasus teguran dan tindakan fisik terhadap siswa.

|
Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Seorang guru di Sumbawa Barat berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil untuknya dalam kasus teguran dan tindakan fisik terhadap siswa. 

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan. Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau. Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.

Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban. Guru selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.

"Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan- pembelaan. Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwah.

Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan," kata Karsena. Dalam putusan tentu majelis hakim akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari Penuntut umum. "

Insya Allah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim," ujar Karsena.

Aksi solidaritas guru

Ratusan guru gelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar Rabu (4/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved