Gara-gara Pokir Dewan Sekolah Rusak Pascagempa 2018 Tak Bisa Diperbaiki?

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, terdapat 32 sekolah belum diperbaiki.

|
Dok.Istimewa
Guru dan siswa SDN 2 Batuyang Lombok Timur belajar di hunian sementara, Senin (2/10/2023). Sekolah mereka rusak akibat gempa bumi tahun 2018. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Enam tahun pascagempa bumi 2018 melanda Nusa Tenggara Barat (NTB), banyak bangunan sekolah belum diperbaiki di Lombok Timur.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, terdapat 32 sekolah belum diperbaiki.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di Dikbud Lombok Timur, Hairurrazak Hanafie menjelaskan, perbaikan bangunan sekolah tersebut disebabkan sejumlah kendala.

Antara lain fokus perbaikan pascagempa dahulu adalah pengadaan Rumah Tahan Gempa (RTG).

Dalam penganggaran berikutnya, dana shering pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diharapkan mampu menuntaskan persoalan tersebut tidak bisa diharapkan.

DAU tahun 2022 dialihkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

"Untuk sekolah kita, khususnya yang SD yang tertimpa bencana gempa 2018 memang tidak tertangani keseluruhan. Penanganan sekolah yang tertimpa gempa 2018 dari pemerintah daerah sudah bergerak pada waktu itu, hanya saja memang prioritas penanganan saat itu ke RTG," beber Razak.

Dia mengakui, masih banyak sekolah belum tertangani hingga saat ini, utamanya di tiga kecamatan yakni Sambelia, Sembalun, dan Pringgabaya.

Untuk memperbaiki sekolah tersebut, sedang diupayakan perbaikan melalui bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diusulkan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur.

Kabar baiknya, usulan BPBD sudah diterima, dan nantinya perbaikan akan dimulai tahun 2024 melalui program lain yakni rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P).

Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 315 miliar tahun 2023 tidak bisa dipakai untuk memperbaiki sekolah yang rusak.

DAU pendidikan tahun 2023 diarahkan pengalokasiannya melalui Pokir Dewan.

Hal tersebut juga sesuai aturan yang diterbitkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tentang perubahan alokasi anggaran DAU.

"Itu sudah menjadi kewenangan dewan, yang sekarang ini, dan Pokir ini sudah berjalan dan tersalurkan semuanya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved