Berita NTB

Distambun NTB Akan Perbarui Data Penyusutan Lahan Setelah Musim Panen Triwulan Kedua

Kepala Distambun NTB Taufiek Hidayat mengatakab, penyusutan lahan di NTB akan diperbarui setelah musim panen triwulan kedua.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Dinas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Barat, Taufiek Hidayat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mendapat data terakhir penyusutan lahan di NTB.

Kepala Distambun NTB Taufiek Hidayat mengatakab, penyusutan lahan di NTB akan diperbarui setelah musim panen triwulan kedua.

Baca juga: Kadistambun NTB Taufiek Hidayat Bantah Rencana Mundur karena Tak Sejalan dengan Pj Gubernur

Diakuinya penyusutan lahan akan berdampak pada panenan para petani.

"Lahan pertanian yang menyusut belum kita tahu. Musim tanam kita Juli Agustus, nanti awal Oktober panennya baru kita tahu berapa dampak kekeringan, berapa dampak penyusutan," kata Taufiek Hidayat, Jumat (22/9/2023).

Lahan persawahan di wilayah Monjok Kota Mataram yang siap ditanami padi.
Lahan persawahan di wilayah Monjok Kota Mataram yang siap ditanami padi. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Meskipun musim panen Oktober belum tiba, Taufiek Hidayat menyebut stok pangan di NTB tetap aman dalam menghadapi kekeringan.

Taufiek mengatakan, produksi gabah di NTB lebih dari 1380 ton. Jika dihitung setelah menjadi beras totalnya sekitar 900 ton, sementara kebutuhan pangan di NTB sekira 530 ton.

"Masih aman, masih surplus kita," katanya.

Sebagai penyangga pangan, stok beras di NTB masih dalam posisi aman. Meskipun ada berbagai ancaman, kata Taufiek, hal itu tidak akan menjadi masalah.

Tidak hanya soal gabah, Taufiek juga menjelaskan saat ini realisasi penyaluran pupuk di NTB sudah 70 persen dari 182.484 ton pupuk urea.

Untuk pasokan pupuk 2024, petani diminta proaktif mengajukan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Untuk alokasi pupuk itu tergantung RDKK, atas dasar itulah pupuk itu yang terpenuhi," jelas Taufiek.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved