NTB
Moratorium BPP, Dikbud NTB: Sekolah Tidak Boleh Patok Tarif Sumbangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, sumbangan pengganti Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) tidak dipatok jumlahnya.
Sejak Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan surat edaran tentang moratorium BPP, SMA, SMK, dan SLB tidak boleh mengambil pungutan itu melainkan diganti dengan sumbangan.
"Karena BPP dimoratorium kita ganti dengan sumbangan dari pihak wali murid yang diserahkan ke komite sekolah," kata Hamdi, Jumat (24/10/2025).
Hamdi mengungkap alasan Gubernur Iqbal menetapkan moratorium pungutan BPP ini.
Pertama karena skema pencairannya lebih rumit. Sebelum digunakan, dana tersebut harus masuk ke dalam kas daerah.
Baca juga: Ombudsman NTB Telusuri Sekolah yang Larang Siswa Ikut Ujian Semester Gara-gara Belum Lunas BPP
Kedua, karena sumber daya yang mengelola BPP ini belum memadai sehingga untuk sementara waktu di moratorium sembari menyiapkan sumber dayanya.
"Kita memang masih kekurangan sumber daya manusia di sekolah untuk mengelola pendapatan, kita masih sempurnakan dan melengkapi makanya sementara tidak ada BPP," kata Hamdi.
Mantan Karo Pemerintahan Setda NTB ini mengatakan, setelah komite mengumpulkan sumbangan tersebut selanjutnya diberikan kepada sekolah sesuai dengan kebutuhan.
"Sekolah tidak boleh mematok tarif, nanti komite bahasanya seperti ini kita akan memperbaiki gedung sekolah anggarannya sekian silakan ditentukan jumlahnya," kata Hamdi.
Akibat moratorium ini sejumlah sekolah belum mampu membayar gaji untuk guru honorer namun dengan adanya sumbangan tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sekolah kepada honorer.
"Karena kemarin ada SE Gubernur, sekarang sudah jalan. Tapin sumbangan tidak boleh dipatok," pungkasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengingatkan, sekolah yang menarik sumbangan jangan sampai melanggar ketentuan.
"Kami persilakan kepada orang tua siswa untuk melaporkan jika ada sekolah yang melanggar ketentuan," kata Dwi.
Dwi mengingatkan jangan sampai sumbangan yang diambil oleh sekolah ini, justru meresahkan masyarakat.
Dia mengatakan, sudah banyak menerima laporan terkait adanya penarikan sumbangan tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hamdi_bpp_dikbud_ntb_39309547.jpg)