Ombudsman NTB Telusuri Sekolah yang Larang Siswa Ikut Ujian Semester Gara-gara Belum Lunas BPP
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluh tidak bisa mendapat kartu ujian
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap sejumlah SMA/SMK di NTB menerapkan larangan siswa mengikuti ujian apabila belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluh tidak bisa mendapat kartu ujian karena belum lunas BPP.
"Kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi," tegas Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, Senin (27/11/2023).
Arya mengurai, ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Meski begitu, siswa dimaksud tetap diminta untuk melunasi BPP sebagai syarat mengikuti ujian semester.
Baca juga: Temuan Ombudsman NTB, Ubah KK Demi Masuk Sekolah hingga Fee Bisnis Seragam Siswa
Demikian juga dengan siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
"Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP," jelas Arya.
Dia mendesak sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester.
Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.
Arya menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Baca juga: Ombudsman NTB Agar Panggil Kepala Sekolah yang Gelar Acara Wisuda Memberatkan Orangtua Siswa
"Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasiBPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial," sebutnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP.
Terkait laporan ini, Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Repon Cepat Ombudsman (RCO).
Arya mengatakan, Ombudsman RI NTB akan tindaklanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
"Kami menduga kemungkinan terjadi disekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester," tutup Arya.
(*)
Wapres Gibran Tutup Fornas VII 2025, Pembuktian NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
![]() |
---|
Respons Gibran Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom: Bapak Presiden Pasti Sudah Kalkulasi Matang |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Delapan Jabatan Kepala OPD Sumbawa Masih Kosong Usai Mutasi Perdana |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Sumbawa yang Dimutasi Bupati Jarot Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.