Ombudsman NTB Telusuri Sekolah yang Larang Siswa Ikut Ujian Semester Gara-gara Belum Lunas BPP

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluh tidak bisa mendapat kartu ujian

TRIBUNLOMBOK.COM
Ilustrasi. Para siswa SMAN 5 Mataram pulang sekolah pada hari pertama PTM penuh di Kota Mataram, NTB, Senin (3/11/2022). Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluh tidak bisa mendapat kartu ujian. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap sejumlah SMA/SMK di NTB menerapkan larangan siswa mengikuti ujian apabila belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluh tidak bisa mendapat kartu ujian karena belum lunas BPP.

"Kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi," tegas Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, Senin (27/11/2023).

Arya mengurai, ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

Meski begitu, siswa dimaksud tetap diminta untuk melunasi BPP sebagai syarat mengikuti ujian semester.

Baca juga: Temuan Ombudsman NTB, Ubah KK Demi Masuk Sekolah hingga Fee Bisnis Seragam Siswa

Demikian juga dengan siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.

"Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP," jelas Arya.

Dia mendesak sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester.

Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.

Arya menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca juga: Ombudsman NTB Agar Panggil Kepala Sekolah yang Gelar Acara Wisuda Memberatkan Orangtua Siswa

"Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasiBPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial," sebutnya.

Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP.

Terkait laporan ini, Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Repon Cepat Ombudsman (RCO).

Arya mengatakan, Ombudsman RI NTB akan tindaklanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

"Kami menduga kemungkinan terjadi disekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester," tutup Arya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved