Berita NTB
Audit Inspektorat, Honorer Fiktif Pemprov NTB Diminta Kembalikan Gaji
Inspektorat NTB mengaudit 518 honorer yang terancam putus kontrak karena tidak masuk database BKN, ditargetkan rampung November ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Inspektorat NTB mengaudit 518 honorer yang terancam putus kontrak karena tidak masuk database BKN, ditargetkan rampung November ini.
- Audit sementara menemukan banyak honorer 'siluman' (tidak masuk/sudah berhenti bekerja) yang namanya masih tercantum dan tetap menerima gaji.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Proses audit 518 honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Inspektorat sudah mencapai 85 persen. Audit ini ditargetkan rampung pada November ini.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman mengatakan, hasil audit sementara inj banyak honorer 'siluman' atau yang tidak pernah masuk kantor dan bekerja namun namanya masih tertera tetap menerima gaji.
Budi mengatakan, honorer yang dilakukan audit ini meliputi semua organisasi perangkat daerah (OPD), hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer yang tercatat aktif bekerja namun faktanya sudah berhenti.
"Yang diaudit itu statusnya, ada nama-nama tercantum tapi tidak masuk bekerja, ada yang sudah berhenti namun tetap digaji," kata Budi, Kamis (13/11/2025).
Mantan jaksa ini meminta agar honorer yang tidak pernah masuk bekerja namun tetap menerima gaji, agar mengembalikan gaji yang diterima sejak penataan honorer tahun 2023 lalu.
"Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak diberlakukan kebijakan penataan honorer ini," kata Budi.
Upaya pengembalian gaji ke kas daerah bukanlah hukuman bagi para honorer tersebut, namun sebagai bentuk penegakan aturan serta memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi NTB memastikan untuk mencari solusi agar kebijakan ini tidak memberatkan honorer tersebut.
"Kalau tidak sesuai ketentuan ya memang harus mengembalikan, tapi tetap kita carikan cara yang adil karena mereka ini bagian dari kita," kata Budi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat, 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB, terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026.
Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.
Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Izinkan 1.600 Honorer Non Database Tetap Bekerja, Gaji Tetap Sama
Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.
Untuk itu, BKD NTB minta Inspektorat melakukan audit terhadap 518 honorer tersebut. Audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.“Kita tunggu, kita belum terima hasil dari audit Inspektorat, dijanjiin hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno.
Yiyit sapaan akrabnya mengatakan hasil audit ini akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan, sebagai upaya untuk menyelamatkan honorer yang memang tidak bisa diusulkan PPPK paruh waktu.
Meski sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang nasib honorer yang tidak lulus PPPK paruh waktu ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/AUDIT-HONORER-3221.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.