Alasan Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe Dicabut Hak Politiknya Selain Penjara 10 Tahun 6 Bulan
JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu.
Kemudian pihak lain yaitu Direkrut PT Tabi Anugerah Pharmindo; PT Tabi Bangun Papua; serta pemilik manfaat CV Walibu, Rijatono Lakka.
Jaksa KPK mengatakan hadiah uang puluhan miliar itu diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman dapat mengupayakan Piton dan Rijantono agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2013-2022.
Jaksa mengatakan mantan Gubernur Papua itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun
Baca Juga
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.