Alasan Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe Dicabut Hak Politiknya Selain Penjara 10 Tahun 6 Bulan

JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu. 

Kemudian pihak lain yaitu Direkrut PT Tabi Anugerah Pharmindo; PT Tabi Bangun Papua; serta pemilik manfaat CV Walibu, Rijatono Lakka.

Jaksa KPK mengatakan hadiah uang puluhan miliar itu diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman dapat mengupayakan Piton dan Rijantono agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2013-2022.

Jaksa mengatakan mantan Gubernur Papua itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved