Alasan Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe Dicabut Hak Politiknya Selain Penjara 10 Tahun 6 Bulan

JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Lukas Enembe dalam kasus suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar itu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rabu (13/9/2023).

Jaksa meminta agar hakim menghukum Lukas Enembe dengan pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa (Lukas Enembe) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," sebut JPU, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara dalam tuntutan pidana badan, jaksa menuntut agar Lukas Enembe dipenjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Apabila denda itu tidak dibayar, maka Lukas Enembe wajib menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Emosi Saat Ditanya Kepemilikan Hotel dan Tukar Uang

Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ungkap jaksa.

Hal yang Memberatkan Lukas Enembe

JPU KPK membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek ke Kontraktor sebagai Imbalan Jadi Tim Sukses di Pilgub Papua

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Sejumlah itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

Uang tersebut diduga diterma Lukas dari dua pihak yaitu dari direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulai; PT Lingge-lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, Piton Enumbi.

Kemudian pihak lain yaitu Direkrut PT Tabi Anugerah Pharmindo; PT Tabi Bangun Papua; serta pemilik manfaat CV Walibu, Rijatono Lakka.

Jaksa KPK mengatakan hadiah uang puluhan miliar itu diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman dapat mengupayakan Piton dan Rijantono agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2013-2022.

Jaksa mengatakan mantan Gubernur Papua itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved