Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek ke Kontraktor sebagai Imbalan Jadi Tim Sukses di Pilgub Papua
Lukas Enembe berkali-kali memberi proyek ke kontraktor karena satu proyek tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan di Pilgub
TRIBUNLOMBOK.COM - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe bagi-bagi proyek ke kontraktor yang mendukungnya saat Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sejumlah kontraktor tersebut menjadi tim sukses Lukas Enembe sehingga meminta imbal balik dalam bentuk proyek.
Kepala Dinas PUPR Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya mengungkap bahwa Lukas Enembe yang menentukan proyek yang didapat tiap kontraktor.
Kontraktor itu antara lain, Piton Enumbi, Serli Susan, Haji Sukman, Frans Manibui, Letri David Sabutan, dan Haryati.
"Jadi beliau (Lukas Enembe) mengatakan, 'Oh beliau di sini saja. Yang nama ini di sini saja. Yang nama itu di situ saja," bebernya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Biaya Makan Minum Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun Sejak 2019 Sampai 2022
Permintaan proyek itu dilakukan berkali-kali lantaran satu proyek yang diberikan Lukas tak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk membantunya di Pilgub.
"Yang mereka mengaku itu bahwa 'Ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu (saya punya) dana besar untuk bantu beliau di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),'" ujar Kambuaya.
Akhirnya, para kontraktor tersebut diberikan beberapa pekerjaan dengan nilai yang cukup besar.
"Puluhan miliar. Selama 3 tahun kontrak tuh," kata Kambuaya.
Kambuaya menyebut bahwa ada tekanan yang dialami Lukas Enembe sehingga harus mengatur pemberian proyek sedemikian rupa.
Selain sudah dibiayai untuk ikut Pilgub, Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan para kontraktor tersebut.
"Bapak gubernur juga istilahnya, moril begitu, moril kepada perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Mikael Kambuaya bersaksi untuk sidang pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontraktor Minta Proyek ke Lukas Enembe, Upah Tim Sukses Pilgub Papua
Dugaan Korupsi APBDes Desa Nijang Sumbawa, Anggaran Cair 100 Persen, 5 Proyek Desa Tak Dikerjakan |
![]() |
---|
Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif dalam APBDes Nijang Sumbawa |
![]() |
---|
Proyek Tiga Jalan Pemprov NTB Ditender Agustus 2025, Total Anggran Mencapai Rp86,44 Miliar |
![]() |
---|
Denda Keterlambatan Proyek Islamic Center dan RSUD Mandalika Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Balai TNGR Tanggapi Aksi Penolakan Seaplane dan Glamping di Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.