'Biaya Makan Minum' Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun Sejak 2019 Sampai 2022

Dana Operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kemendagri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun per tahun sejak 2019 hingga 2022.

Namun, komisi antikorupsi menemukan ternyata dana operasional tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/6/2023).

Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alex mengatakan, ada kalkulasi tertentu terkait dengan dana operasional kepala daerah.

Baca juga: Belanja Makan Lukas Enembe Rp 900 Juta Sehari, KPK Kesulitan Verifikasi Ribuan Bukti Belanja

Untuk Lukas Enembe, rata-rata dana operasional gubernurnya sekitar Rp1 triliun tiap tahunnya.

KPK kemudian mendalami temuan tersebut. Hasil pendalaman KPK menemukan adanya dugaan kejanggalan.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," sebut Alex.

Alex memastikan, KPK akan mendalami lebih lanjut soal penggunaan fiktif dana operasional gubernur tersebut.

"Karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

"SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa," ujarnya.

Pengawasan Lemah

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan temuan KPK soal dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp1 triliun lebih dari tahun 2019-2022 menandakan pengawasan terhadap keuangan negara sangat lemah.

Menurutnya dana operasional fantastis tersebut bisa keluar karena adanya faktor pembiaran.

Negara kata Yenti, jadi faktor kriminogen karena sistem pengawasan yang lemah memicu para kepala daerah dan kepala lembaga/ kementerian bisa melakukan hal tersebut secara mudah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved