DPMPD Dukcapil NTB

DPMPD Dukcapil NTB Pastikan Program Desa Berdaya Tepat Sasaran, Verifikasi Lapangan Jadi Kunci

Skema Transformatif Desa Berdaya menargetkan 106 desa, dimulai dari 40 desa pada 2026, dengan basis intervensi KK)miskin ekstrem.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DESA BERDAYA - Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi. Ia menjelaskan, skema Transformatif Desa Berdaya menargetkan 106 desa, dimulai dari 40 desa pada 2026, dengan basis intervensi adalah Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem. 
Ringkasan Berita:
  • Skema Transformatif Desa Berdaya menargetkan 106 desa, dimulai dari 40 desa pada 2026, dengan basis intervensi adalah Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem.
  • Tujuan intervensi adalah membantu setiap KK miskin ekstrem mendapatkan minimal dua mata pencaharian atau bidang usaha yang sesuai dengan minat dan potensi lokal.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Untuk memastikan Program Desa Berdaya skema Transformatif benar-benar tepat sasaran, Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi, memaparkan mekanisme validasi data dan intervensi langsung yang akan dilakukan.

Skema Transformatif menargetkan 106 desa dengan basis Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem, di mana pada tahun 2026 akan diintervensi 40 desa yang mencakup 7.250 KK.

Lalu Hamdi menjelaskan, akurasi data adalah kunci. Pihaknya memanfaatkan data Desil 1 dari DTKS (yang setara dengan kemiskinan ekstrem) yang sudah dipadukan oleh BPS.

"Data itu nanti akan diverify kita bawa datanya. Kemudian nanti pendamping itu akan turun ke desa, di mana, siapa namanya, di mana rumahnya akan diverifikasi," ujar Lalu Hamdi dalam Podcast TribunLombok belum lama ini.

Kewajiban Minimal Dua Mata Pencaharian

Proses verifikasi oleh pendamping tidak hanya memastikan identitas, tetapi juga mengidentifikasi masalah dan minat usaha masyarakat.

Pendamping desa akan mendalami potensi yang ada di desa serta minat usaha masyarakat miskin ekstrem tersebut.

Tujuan akhirnya adalah membantu setiap KK miskin ekstrem mendapatkan minimal dua mata pencaharian atau bidang usaha.

"Setelah terjadi diskusi pendalaman, baru kita tentukan minimal dua mata pencaharian untuk satu keluarga itu satu kepala keluarga," pungkasnya.

Strategi ini memastikan intervensi sesuai dengan minat dan potensi lokal, sehingga masyarakat yang disasar benar-benar keluar dari garis kemiskinan ekstrem.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved