'Biaya Makan Minum' Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun Sejak 2019 Sampai 2022

Dana Operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kemendagri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. 

"Dari sudut pidana orang yang melakukan perbuatan kriminal ini yang namanya korupsi dan TPPU, memang karena ada faktor pembiaran. Negara sendiri jadi faktor kriminogen namanya. Negara dengan sistem pengawasan yang sangat lemah ini memicu para kepala daerah dan kepala lembaga kementerian itu untuk mudah sekali melakukan ini," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, dikutip Rabu (28/6/2023).

Ia pun berharap lubang pengawasan terhadap anggaran negara itu bisa ditambal agar peruntukan keuangan negara bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Yenti pun mendorong adanya pengembangan dari temuan KPK tersebut karena dirinya meyakini pembiaran bisa terjadi akibat ada orang lain yang ikut terlibat dan mendapatkan sebuah keuntungan dari hal tersebut.

"Justru itu yang dipertanyakan, kenapa ada pembiaran. Kalau ada pembiaran pasti ada orang lain yang terlibat yang membiarkan dan mendapatkan sesuatu. Itu adalah korupsinya apapun bentuknya," kata Yenti.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun: Tanda Lemahnya Pengawasan Keuangan Negara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved