Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Emosi Saat Ditanya Kepemilikan Hotel dan Tukar Uang

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ucapnya.

Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.

Dilarikan ke IGD

Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia. Kami cuman mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis setelah aksi Lukas Enembe melempar mikrofon.

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK. Seusai diperiksa oleh tim dokter KPK, tensi darah Lukas terpantau 180-100.

Jaksa menyatakan dokter yang memeriksa merekomendasikan agar Lukas Enembe dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Sekarang?" kata Hakim.

"Iya Yang Mulia," kata Jaksa.

Mendengar hal tersebut, Hakim lantas mengatakan sidang Lukas Enembe tak bisa dilanjutkan. Sebab Lukas Enembe harus segera dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto untuk penanganan lebih lanjut.

Hakim Rianto menyebut sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe akan dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.

"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah terdakwa itu cukup tinggi dari ukuran normal. Dan ada rekomendasi dari dokter hari ini juga dibawa ke UGD RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto untuk diperiksa lebih lanjut karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke," kata Hakim. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved