Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Emosi Saat Ditanya Kepemilikan Hotel dan Tukar Uang
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa. “Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.
“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.
“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu***’,” ujar Petrus menimpali.
Lempar Mikrofon
Emosi Lukas Enembe kembali meledak-ledak saat dicecar oleh JPU KPK soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.
Lukas yang duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, bahkan sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang dipegangnya.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua itu dengan Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK.
“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa lagi.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Hakim ikut mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang tersebut. "Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.
"Pokoknya itu yang terjadi," timpal Lukas.
Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura. Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa. Melihat Lukas Enembe emosi, hakim pun menjeda pertanyaan oleh ja sidang.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.
Lukas Enembe
kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
jaksa penuntut umum
Wawan Yunarwanto
penerimaan gratifikasi
suap
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Pemda NTB Tak 'Main Mata' soal Pengelolaan Dana Pokir Dewan |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.