Pemilu 2024
Teguh Satya Bhakti, Hakim Kelahiran Lombok yang Nyaleg DPR RI Dapil NTB II di Pemilu 2024
Teguh Satya Bhakti mengaku terpanggil dengan kondisi daerahnya di sisi kesejahteraan dan keadilan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Hakim Teguh Satya Bhakti ikut berkontestasi di Pemilu 2024.
Pria yang pernah bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini maju sebagai Caleg DPR RI Dapil II NTB atau Pulau Lombok dari Partai Hanura.
Teguh mengaku terpanggil dengan kondisi daerah kelahirannya sehingga memutuskan ikut berebut kursi di Senayan.
Dia menilai rakyat memerlukan kesejahteraan dan keadilan yang merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Sosok Karman, Santri dan Aktivis NTB yang Jadi Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok di Pemilu 2024
"Selama ini saya menjadi hakim di berbagai kasus besar di Indonesia, berjuang dan membela rakyat harus dari segala aspek kehidupan, bukan hanya dari sisi hukum saja," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Selasa (22/8/2023).
Dia melihat kondisi rakyat Pulau Lombok yang memerlukan sokongan wakil rakyat agar lebih cepat sejahtera.
Apalagi selama ini, Teguh sudah banyak pengalaman di luar daerah.
"Saatnya berkiprah untuk tanah kelahiran sendiri," katanya.
Menurutnya, undang-undang memberikan hak dan kewajiban untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.
Baca juga: Sosok Rannya Agustyra Kristiono, Putri HBK yang Jadi Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok di Pemilu 2024
Namun, Teguh menyebut para penyelenggara negara memiliki intrik pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
Mantan Asisten Hakim Agung ini berpendapat bahwa wakil rakyat mestinya menyadari posisinya sebagai pemegang amanah.
"Rakyat sebagai pemberi amanah, harus menjadi prioritas dalam segala hal," katanya.
Maka, sambung dia, amanah itu menunjukkan bahwa apa yang menjadi hak harus diberikan kepada yang berhak.
Penempatan hak dan kewajiban pun jangan sampai terjadi tumpang tindih.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.