Berita Lombok Timur

SK Pengangkatan 12 Pjs Kades di Lombok Timur Molor Gara-gara BPD Telat Rapat LPJ Dana Desa

Hasil rapat LPJ menjadi salah satu syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (Pjs) Kades

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman. Hasil rapat LPJ menjadi salah satu syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (Pjs) Kades. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.

Secara aturan, Kades di Lombok Timur yang menjadi Caleg ini seharusnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

Namun SK itu telat turun lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa belum mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman mengharapkan BPD di 12 desa tersebut segera menggelar rapat pleno pertanggung jawaban penggunaan dana desa.

Baca juga: Polres Lombok Timur Sebar 100 Personel Pengamanan HUT Ke-78 RI ke 21 Kecamatan

Adapun hasil rapat itu menjadi salah satu syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (Pjs) oleh Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy.

" Kenapa dia molor lama ya karena belum semua BPD itu melakukan rapat pleno," ucap Salmun Rahman usai dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (11/8/2023).

Alasan lain yang membuat pembahasan Pjs ini terlambat, yakni desa hingga kecamatan disibukkan dengan perayaan HUT ke-78 RI.

Pihaknya memberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 10 Agustus 2023 untuk BPD di 12 desa tersebut melakukan rapat pleno.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Masih Tunggu Surat Rekomendasi Soal SK Pemberhentian Kades yang Ikut Pileg

"Nanti hasil rapat pleno BPD akan diserahkan kepada kami berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa," demikian Salmun Rahman.

Adapun kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri yakni (1). Kades Sembalun Lawang (2). Kades Sakra (3). Kades Rumbuk Timur, (4). Kades Danerase, (5). Kades Mt. Baan.

(6). Kades Loyok, (7). Kades bebidas, (8). Kades Mekar Sari, (9).Kades Selagik, (10). Kades tumbuh mulia, (11). Kades sukarema, (12). Kades lenek lauk.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved