Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Masih Tunggu Surat Rekomendasi Soal SK Pemberhentian Kades yang Ikut Pileg

Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy masih menunggu rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa yang ikut Pileg 2024.

Baca juga: Pemilih Milenial di Pemilu 2024 Hampir 70 Juta, Baby Boomers Hanya 28 Juta Orang

Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) daftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Bagaimana saya mau membuat SK pemberhentian kalau belum ada rekomendasi dari BPD," kata Bupati Sukiman menjawab TribunLombok.com, Senin (3/7/2023).

Dikatakannya, para Kades yang daftar caleg sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

Akan tetapi sesuai regulasi yang ada, surat pengunduran diri itu harus dilengkapi surat rekomendasi dari BPD di masing-masing desa.

"Kalau BPD belum memberikan surat rekomendasi bagaimana saya memberhentikan orang, kan salah regulasinya," katanya.

Bupati mengharapkan BPD segera menyerahkan surat rekomendasi paling lambat akhir Juli 2023 ini.

"Bulan Juli ini kita targetkan SK pemberhentiannya, jadi kita tidak bisa menunggu lama lama," demikian Bupati Sukiman.

Kades yang tercatat sebagai Bacaleg asal Desa Tumbuh Mulia, Mawarlan mengataku sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak April 2023.

Dia kini menanti SK pemberhentian dari Bupati Lombok Timur.

"Karena SK pemberhentian dari Pak Bupati Lombok Timur belum keluar maka belum sepenuhnya kita bisa melepas jabatan," tandasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved