BPBD NTB Tidak Bertanggungjawab atas Pembangunan RTG Gempa Lombok 2018 di Luar SK Bupati

Pembangunan RTG sesuai penetapan SK Bupati yang menjadi tanggung jawab BPBD sudah selesai

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Salwidah, salah satu korban gempa di Desa Dopang, Lombok Barat menggendong cucunya di depan rumah yang dibangun pascagempa 2018, Kamis (5/8/2021). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmadi buka suara soal pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) korban gempa Lombok 2018 yang belum selesai.

Ahmadi menjelaskan, pembangunan RTG sesuai penetapan SK Bupati yang menjadi tanggung jawab BPBD sudah selesai.

Sementara RTG yang belum selesai dibangun tidak ada di dalam SK Bupati dimaksud.

"Hanya saja yang belum tuntas ini mereka yang membangun di luar SK bupati yang sudah terverifikasi BNPB, di situ persoalannya," kata Ahmadi, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Sekolah Terdampak Gempa 2018 di Lombok Timur Alami Rusak Sedang Masih Ada yang Belum Diperbaiki

Jumlah penerima bantuan rumah gempa yang dimasukkan ke dalam SK Bupati tidak semua disetujui.

BPBD saat itu menyeleksi penerima yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan sejumlah kriteria.

Sehingga korban gempa Lombok 2018 yang tidak masuk dalam SK tersebut, membangunnya secara mandiri.

"Tidak semua diaminkan BNPB. Dicek dulu dia, jika ada hal hal yang menurut BNPB tidak sesuai dengan kenyataan di-cut itu," kata Ahmadi.

BPBD tidak mencatat pembangunan RTG di luar SK bupati.

Baca juga: Perekonomian Lombok Utara Mulai Bangkit dari Keterpurukan Akibat Gempa dan Pandemi Covid-19

"Saya tidak tahu angka pastinya, mereka itu membangun diluar yang sudah diverifikasi BNPB," kata Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, BPBD NTB akan mencoba menjembatani penyelesaian pembangunan rumah gempa tersebut.

Selain itu pembangunan infrastruktur tidak hanya di sektor permukiman.

Ada lima sektor yang menjadi prioritas pembangunan pasca bencana.

Ahmadi menyebut, yang baru terselesaikan hanya sektor pemukiman saja.

"Ini yang baru dituntaskan di bidang permukiman saja, sementara dalam penanganan pascabencana itu ada lima sektor mengalami kerusakan. Sektor sosial, ekonomi, keamanan, lintas sektor, permukiman," jelas Ahmadi.

Kelima sektor tersebut juga, tidak semuanya masuk ke dalam tanggung jawab BPBD.

Sehingga penanganannya tergantung dinas yang menangani.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved