Berita Lombok Barat

Polisi Kantongi Hasil Visum Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Korban Pelecehan

Hasil visum terhadap korban I (16) untuk melengkapi penyidikan kasus persetubuhan anak Bacaleg PDIP yang diamuk massa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Hasil visum terhadap korban I (16) untuk melengkapi penyidikan kasus persetubuhan anak Bacaleg PDIP. 

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan mengungkap bahwa AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.

Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

”Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).

Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.

AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan Bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).

Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Keberadaan AA ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.

Aktivis yang terlahir dengan nama Alwan tersebut mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.

Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.

”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.

Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved