Berita Lombok Barat

Polisi Kantongi Hasil Visum Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Korban Pelecehan

Hasil visum terhadap korban I (16) untuk melengkapi penyidikan kasus persetubuhan anak Bacaleg PDIP yang diamuk massa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Hasil visum terhadap korban I (16) untuk melengkapi penyidikan kasus persetubuhan anak Bacaleg PDIP. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB telah mengantongi hasil visum anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat inisial I (16), yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Syarifuddin enggan mengungkap hasil visum dimaksud.

"Nanti, itu belum bisa dijelaskan," ucapnya di Mapolda NTB, Rabu (26/7/2023).

Arman menambahkan, penyidik sudah memeriksa sekurangnya 8 orang saksi terkait kasus yang kini sudah ditangani di tahap penyidikan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Kekasih Anak Bacaleg PDIP Lombok Barat: Awal Kenalan Lewat WA, 2 Kali Berhubungan Badan

"Sebelumnya kan tujuh, sekarang tambah satu, totalnya jadi delapan orang," kata Arman.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan oleh penyidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban I sudah dimintai keterangannya pada Kamis (20/7/2023) pekan lalu didampingi psikolog dari Polda NTB.

Pemeriksaan terhadap saksi korban tersebut kata Arman untuk mendengar kesaksian dari korban.

Saat ini korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Kasus ini bermula setelah ayah I, yakni SS dikeroyok massa karena dituding menyetebuhi anak kandungnya itu pada Minggu (16/7/2023).

Awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.

Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SS.

Hubungan Asmara dengan Kekasih

Kekasih anak Bacaleg PDIP di Sekotong, Lombok Barat inisial AA (16) mengakui hubungan asmaranya dengan I (16).

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan mengungkap bahwa AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.

Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

”Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).

Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.

AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan Bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).

Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Keberadaan AA ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.

Aktivis yang terlahir dengan nama Alwan tersebut mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.

Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.

”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.

Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved