Korupsi Tambang Pasir Besi
BREAKING NEWS: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan 3 tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.
Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.
Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.