Korupsi Tambang Pasir Besi
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Korupsi Pasir Besi, Dua di Antaranya Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB
Setelah diperiksa Kejati NTB, ketiga tersangka dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka memakai rompi berwarna merah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Tiga orang tersangka baru korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat sekira pukul 18.53 WITA, Kamis (20/7/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTB dari pukul 10.00 WITA hingga menjelang petang.
Baca juga: Kejati NTB Belum Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Berasal dari Unsur ASN
Setelah diperiksa Kejati NTB, ketiga tersangka dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka memakai rompi berwarna merah.
Para tersangka tersebut di antaranya SM yang merupakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Saat ini SM menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu.
Tersangka yang lain MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB dan SI yang merupakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Effrien Saputra, mengatakan ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Effrien, Kamis (20/7/2023).
Saat dibawa menuju mobil tahan, ketiga tersangka enggan memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menyebut, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.