Korupsi Tambang Pasir Besi

Kejati NTB Belum Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Total tersangka kasus tambang pasir besi PT AMG di Lombok Timur menjadi 6 orang

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
Mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin (tengah menggunakan peci) digiring ke mobil tahanan dalam proses pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi izin tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Jumat (7/7/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur.

3 tersangka baru ini berasal dari unsur ASN yang berinisial MH, SM, dan SM.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan ketiganya diperiksa, Kamis (20/7/2023).

"Saat ini masih proses pemeriksaan, dari tadi pagi jam 10:00 WITA sampai dengan saat ini, terkait pasir besi, hari ini kita lanjut," jelas Nanang.

Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Berasal dari Unsur ASN

Penetapan terhadap 3 tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilangsungkan hari ini.

Nanang juga tidak merinci mengenai peran para tersangka ini.

"Nanti kalau keluar bisa kalian tanya, kalian tahu orangnya kalau sudah lihat," jelas Nanang.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTB melimpahkan 3 tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur ke jaksa penuntut umum, Jumat (7/7/2023).

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur PT AMG inisial PO Suwandi; Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

"Dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka PS, RAW, dan ZA," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

JPU, sambung dia, kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.

Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved