Korupsi Tambang Pasir Besi

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Berasal dari Unsur ASN

Penetapan terhadap 3 tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati NTB

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Direktur Utama PT AMG, inisial PSW (74) tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Kejati NTB menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp36 miliar tersebut. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur bertambah menjadi 6 orang.

Hal itu setelah Kejati NTB menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp36 miliar tersebut, Kamis (20/7/2023).

Adapun para tersangka ini inisialnya MH, SM, dan SI yang merupakan ASN.

"Kita sudah tetapkan tiga orang inisial MH, SM, dan SI," jelas Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Penetapan terhadap 3 tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilangsungkan hari ini.

"Saat ini masih proses pemeriksaan, dari tadi pagi jam 10:00 WITA sampai dengan saat ini, terkait pasir besi, hari ini kita lanjut," jelas Nanang.

Nanang juga tidak merinci mengenai peran para tersangka ini.

"Nanti kalau keluar bisa kalian tanya, kalian tahu orangnya kalau sudah lihat," jelas Nanang.

3 Tersangka Segera Disidangkan

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTB melimpahkan 3 tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur ke jaksa penuntut umum, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kerugian Negara Korupsi Izin Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Capai Rp 36 Miliar

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur PT AMG inisial PO Suwandi; Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.

"Dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka PS, RAW, dan ZA," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

JPU, sambung dia, kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG Lombok Timur Dilimpahkan ke JPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved