Korupsi Tambang Pasir Besi

BREAKING NEWS: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan 3 tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan 3 tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari kita lakukan periksaan, itu yang ditunggu-tunggu, kita sudah tetapkan tiga orang inisial MH, SM, dan SI," jelas Nanang.

Nanang tidak merinci asal instansi para ASN yang ikut terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp36 miliar ini.

Baca juga: Kerugian Negara Korupsi Izin Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Capai Rp 36 Miliar

Penetapan terhadap 3 tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilangsungkan hari ini.

"Saat ini masih proses pemeriksaan, dari tadi pagi jam 10:00 WITA sampai dengan saat ini, terkait pasir besi, hari ini kita lanjut," jelas Nanang.

Nanang juga tidak merinci mengenai peran para tersangka ini.

"Nanti kalau keluar bisa kalian tanya, kalian tahu orangnya kalau sudah lihat," jelas Kepala Kejati NTB.

Berkat penetapan 3 tersangka baru ini, total tersangka di kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG Lombok Timur menjadi 6 orang.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG Lombok Timur Dilimpahkan ke JPU

3 Tersangka Segera Disidangkan

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTB melimpahkan 3 tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur ke jaksa penuntut umum, Jumat (7/7/2023).

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur PT AMG inisial PO Suwandi; Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.

"Dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka PS, RAW, dan ZA," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

JPU, sambung dia, kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.

Baca juga: Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.

Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved