Berita Mataram
Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali
Pecatan polisi LSF menampung solar subsidi dari pengepul di Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).
Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.
para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(*)
Berita Terkait:#Berita Mataram
| Pemkot Mataram Telusuri Dugaan Pegawai Bodong Titipan Pejabat di Sejumlah OPD |
|
|---|
| Pertimbangan Calon Kepala SD-SMP di Mataram: Kompetensi dan Keberlanjutan Program |
|
|---|
| TPP Pejabat Kota Mataram Naik di Tengah Efisiensi Anggaran dan Pemotongan TKD |
|
|---|
| BPBD Kota mataram Tetapkan Status Siaga Bencana, Waspada Banjir Rob dan Banjir Bandang |
|
|---|
| Dishub Kota Mataram Atensi Pangkalan Ojol di Depan Mal LEM |
|
|---|
