Berita Mataram

Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali

Pecatan polisi LSF menampung solar subsidi dari pengepul di Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023). 

Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.

para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved