Berita Mataram
Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali
Pecatan polisi LSF menampung solar subsidi dari pengepul di Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelaku penyelundupan BBM subsidi ke proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat inisial LSF ternyata pecatan polisi.
LSF menjual solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri bersama seorang pengepul dari Wanasaba, Lombok Timur inisial RE.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap bahwa aksi keduanya ini bukan yang kali pertama dilakukan.
"Terhitung sampai ditangkap, mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya," bebernya dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Modus Penyelundupan BBM ke Proyek Bendungan Meninting: Beli Solar Subsidi, Jual Harga Industri
kedua terduga pelaku diamankan setelah sopir truk tangki inisial AN diamankan di wilayah Gunungsari selanjutnya dilakukan introgasi, Rabu (12/7/2023) lalu.
Sementara keberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian.
Tangki yang diisi tersebut nantinya akan digunakan untuk persediaan bahan bakar alat berat dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting.
RE memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli BBM di SPBU di wilayah Lombok Timur menggunakan jerigen.
Setelah BBM tersebut berjumlah 5 ton atau 5.000 liter, selanjutnya RE menjual ke LSF dengan harga Rp 8.200 per liter.
"Ada yang mendapat dari mencicil dalam artian menggunakan jerigen, setelah itu dikumpulkan di gudang di Wanasaba milik terduga pelaku RE," jelas Yogi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, LSF berperan sebagai penampung sementara RE adalah pengepul solar subsidi.
"Solar dikumpulkan RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi yang kemudian ditampung LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Mustofa mengungkap bahwa perusahaan yang memesan solar itu meminta BBM industri.
"Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan Solar bersubsidi serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa," urainya.
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.