Berita Mataram

Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali

Pecatan polisi LSF menampung solar subsidi dari pengepul di Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelaku penyelundupan BBM subsidi ke proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat inisial LSF ternyata pecatan polisi.

LSF menjual solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri bersama seorang pengepul dari Wanasaba, Lombok Timur inisial RE.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap bahwa aksi keduanya ini bukan yang kali pertama dilakukan.

"Terhitung sampai ditangkap, mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya," bebernya dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Modus Penyelundupan BBM ke Proyek Bendungan Meninting: Beli Solar Subsidi, Jual Harga Industri

kedua terduga pelaku diamankan setelah sopir truk tangki inisial AN diamankan di wilayah Gunungsari selanjutnya dilakukan introgasi, Rabu (12/7/2023) lalu.

Sementara keberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian.

Tangki yang diisi tersebut nantinya akan digunakan untuk persediaan bahan bakar alat berat dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting.

RE memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli BBM di SPBU di wilayah Lombok Timur menggunakan jerigen.

Setelah BBM tersebut berjumlah 5 ton atau 5.000 liter, selanjutnya RE menjual ke LSF dengan harga Rp 8.200 per liter.

"Ada yang mendapat dari mencicil dalam artian menggunakan jerigen, setelah itu dikumpulkan di gudang di Wanasaba milik terduga pelaku RE," jelas Yogi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, LSF berperan sebagai penampung sementara RE adalah pengepul solar subsidi.

"Solar dikumpulkan RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi yang kemudian ditampung LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mustofa mengungkap bahwa perusahaan yang memesan solar itu meminta BBM industri.

"Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan Solar bersubsidi serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved