Modus Penyelundupan BBM ke Proyek Bendungan Meninting: Beli Solar Subsidi, Jual Harga Industri

Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengecek isi truk tangki yang diduga digunakan menyelundupkan BBM di sela konferensi pers, Senin (17/7/2023). Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi ke proyek Bendungan Meninting di Lingsar, Lombok Barat ditangkap Polresta Mataram.

Para pelaku inisial LSF dan RE memperdagangkan solar subsidi dari Wanasaba, Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri.

LSF adalah warga asal Ampenan, Kota Mataram yang merupakan pecatan polisi sementara RE merupakan warga Wanasaba, Lombok Timur.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, LSF berperan sebagai penampung sementara RE adalah pengepul solar subsidi.

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Lombok Barat

"Solar dikumpulkan RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi yang kemudian ditampung LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," ungkapnya, Senin (17/7/2023) dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, Mustofa mengungkap bahwa perusahaan yang memesan solar itu meminta BBM industri.

"Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan Solar bersubsidi serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa," urainya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan setelah sopir truk tangki inisial AN diamankan di wilayah Gunungsari selanjutnya dilakukan introgasi, Rabu (12/7/2023) lalu.

Sementara keberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian.

Tangki yang diisi tersebut nantinya akan digunakan untuk persediaan bahan bakar alat berat dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting.

RE memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli BBM di SPBU di wilayah Lombok Timur menggunakan jerigen.

Setelah BBM tersebut berjumlah 5 ton atau 5.000 liter, selanjutnya RE menjual ke LSF dengan harga Rp 8.200 per liter.

"Ada yang mendapat dari mencicil dalam artian menggunakan jerigen, setelah itu dikumpulkan di gudang di Wanasaba milik terduga pelaku RE," jelas Yogi.

Yogi mengungkap bahwa aksi keduanya ini bukan yang kali pertama dilakukan.

Baca juga: Penampakan Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ada 2 Tangki Kapasitas 16 Ribu Liter

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved