Polresta Mataram Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Lombok Barat
Terungkap bahwa solar subsidi yang dipindahkan ke tangki penampungan di proyek Bendungan Meninting Lombok Barat dibawa dari Lombok Timur
TRIBUNLOMBOK.COM - Satreskrim Polresta Mataram mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan migas BBM subsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, 1 unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi ke penampungan.
"BBM itu diduga diduga solar bersubsidi yang dibawa menggunakan mobil tangki transportir yang didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting," terangnya, Minggu (16/7/2023).
Pelaku yang diamankan yakni warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berinisial LSF bersama temannya warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur inisial RE.
Selain mobil tangki, turut disita pula 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 ponsel.
Baca juga: Tim Nakoela UI Bangun Kendaraan Prototype Hemat BBM Senilai Rp300 Juta untuk Ikut Shell Eco-Marathon
Yogi mengungkap, truk tangki tersebut digerebek saat memindahkan BBM ke penampungan.
Akhirnya terungkap bahwa solar yang dipindahkan ke tangki milik PT Nindya Karya itu merupakan BBM subsidi.
"Dari pemeriksaan, ternyata BBM yang dibawa itu tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar subsidi," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, sambung Yogi, ditemukan bahwa BBM solar subsidi itu merupakan milik LSF yang diambil dari gudang RE di Wanasaba.
Baca juga: Penampakan Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ada 2 Tangki Kapasitas 16 Ribu Liter
Para pelaku terancam dijerat Pasal 55 pada paragaraf V huruf b UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Bunyi unsur pidananya yakni setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milar.
(*)
Tim Gabungan Lakukan Sidak SPBU di Lombok Barat, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Pastikan Pemohon SKCK dalam Kondisi Sehat, Polresta Mataram Sediakan Layanan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Hendak Menunggu Pelanggan Membeli Narkoba, Pemuda Asal Mandalika Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Dua Siswa SMK di Mataram Aniaya Teman Sekolahnya Gegara Kesal |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Bekas Mobil Operasional Bawaslu NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.