Penampakan Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ada 2 Tangki Kapasitas 16 Ribu Liter

Lokasi gudang kurang lebih 300 meter berjarak beberapa rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan

Kolase Tribunnews
Suasana penggeledahan gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/4/2023). Lokasi gudang kurang lebih 300 meter berjarak beberapa rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Area gudang pengoplosan BBM subsidi jenis BBM diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah polisi.

Gudang di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sumatera Utara (Sumut) ini digeledah pada Kamis (27/4/2023).

Berdasarkan pantauan TribunMedan.com, terlihat polisi membuka paksa gembok gudang yang dirantai besi tersebut.

Pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.

Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Baca juga: Riwayat Kasus Anak dan Bapak: Aditya Hasibuan Aniaya Teman, AKBP Achiruddin Hajar Tukang Parkir

Turut terlihat pula selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.

Di ruangan sebelahnya, terdapat dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.

Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan warga karena menganggap tempat itu digunakan sebagai penyimpanan dan pengoplosan BBM solar.

Warga merasa resah karena aroma solar menyengat hingga di luar gudang hingga sampai ke pemukiman.

Gudang diduga tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM solar ini diduga ilegal.

Adapun jarak gudang ini tidak jauh dari rumah.

Yakni kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut soal gudang diduga tempat dan pengoplosan solar bersubsidi milik AKBP Achiruddin Hasibuan, dikutip dari Tribum-Medan.com.

Pihaknya akan menindaklanjuti kebenaran ini, jika memang mengindikasi ke arah perbuatan melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved