Modus Penyelundupan BBM ke Proyek Bendungan Meninting: Beli Solar Subsidi, Jual Harga Industri
Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengecek isi truk tangki yang diduga digunakan menyelundupkan BBM di sela konferensi pers, Senin (17/7/2023). Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting.
"Terhitung sampai ditangkap, mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya," bebernya.
Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.
para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(*)
Baca Juga
| Cegah Bencana Musim Hujan, DPRD Mataram Perkuat Koordinasi dengan Polresta dan Polda NTB |
|
|---|
| Update Harga BBM November 2025: BP, Shell, dan Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Perempuan Pengedar Aktif Sabu Asal Gerung Ditangkap Polresta Mataram di Kamar Kos |
|
|---|
| Jadi Kurir Sabu Mantan Kades Beraim Ditangkap Polresta Mataram |
|
|---|
| Eks Dirut Pertamina Akui Dapat Tekanan Tokoh Nasional Soal Perusahaan Riza Chalid di Kasus BBM Merak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/solar-subsidi-polresta-mataram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.