Modus Penyelundupan BBM ke Proyek Bendungan Meninting: Beli Solar Subsidi, Jual Harga Industri

Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengecek isi truk tangki yang diduga digunakan menyelundupkan BBM di sela konferensi pers, Senin (17/7/2023). Para pelaku memperdagangkan solar subsidi dari Lombok Timur untuk dijual kembali dengan harga industri ke proyek Bendungan Meninting. 

"Terhitung sampai ditangkap, mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya," bebernya.

Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.

para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved