Polda NTB Tahan Tersangka Korupsi Alat Marching Band SMK/SMA Dinas Dikbud NTB Tahun 2018
Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Hingga akhirnya didapati harga 1 unit barang senilai Rp212.421.000,- yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.
Berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Ading kemudian menyerahkan dokumen harga kepada MI.
Harga itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.
Baca juga: Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi
Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar.
sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar, namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas.
Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran sebab spesifikasi barang sudah diatur dari awal hanya CV Embun Emas yang bisa memenuhinya.
CV. Embun emas akhirnya memenangi lelang dengan harga penawaran Rp. 1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250,-.
(*)
| Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas NTB Luncurkan 'WARNAPAS Academy' Berbasis AI |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Listrik Sumbawa, PLN Rutin Rawat Jaringan Transmisi Utama |
|
|---|
| Gubernur NTB, Bali, dan NTT Dorong Integrasi Pembangunan Kawasan Selatan |
|
|---|
| AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor dari ESDM, Kontribusi Fiskal Bagi Perekonomian NTB Kembali Pulih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/penahanan-tersangka-marching-band-dikbud-ntb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.