Polda NTB Tahan Tersangka Korupsi Alat Marching Band SMK/SMA Dinas Dikbud NTB Tahun 2018

Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Polda NTB menjebloskan tersangka kasus korupsi pengadaan alat marching band pada Dinas Dikbud NTB inisial MI ke penjara, Rabu (5/7/2023). Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar. 

Hingga akhirnya didapati harga 1 unit barang senilai Rp212.421.000,- yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.

Berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Ading kemudian menyerahkan dokumen harga kepada MI.

Harga itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.

Baca juga: Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar.

sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar, namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas.

Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran sebab spesifikasi barang sudah diatur dari awal hanya CV Embun Emas yang bisa memenuhinya.

CV. Embun emas akhirnya memenangi lelang dengan harga penawaran Rp. 1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250,-.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved