Polda NTB Tahan Tersangka Korupsi Alat Marching Band SMK/SMA Dinas Dikbud NTB Tahun 2018
Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menjebloskan tersangka kasus korupsi pengadaan alat marching band pada Dinas Dikbud NTB inisial MI ke penjara, Rabu (5/7/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, bahwa MI merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp2,7 miliar itu.
"Tersangka MI telah kami tahan," ungkapnya, Kamis (6/7/2023).
Berkas perkara kasus yang menjerat MI sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik melimpahkan penanganannya ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Modus Pegawai KPK Korupsi Perjalanan Dinas: Manipulasi Tiket dan Hotel, Uangnya Dipakai Pacaran
Sedangkan tersangka lainnya selaku penyedia barang inisial LB alias Adink saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain.
Arman menjelaskan, para tersangka menjalankan modus menggelembungkan harga pada proyek tahun 2018 itu.
"Diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up," beber Arman.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia merinci paket pengadaan barang/jasa alat peraga marching band dibagi dalam 2 paket.
Yakni Paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850,00 dan Paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.062.962.250,00.
Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang.
Tersangka MI menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.
MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading.
Sementara Ading meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan.
| Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas NTB Luncurkan 'WARNAPAS Academy' Berbasis AI |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Listrik Sumbawa, PLN Rutin Rawat Jaringan Transmisi Utama |
|
|---|
| Gubernur NTB, Bali, dan NTT Dorong Integrasi Pembangunan Kawasan Selatan |
|
|---|
| AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor dari ESDM, Kontribusi Fiskal Bagi Perekonomian NTB Kembali Pulih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.