Polda NTB Tahan Tersangka Korupsi Alat Marching Band SMK/SMA Dinas Dikbud NTB Tahun 2018

Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Polda NTB menjebloskan tersangka kasus korupsi pengadaan alat marching band pada Dinas Dikbud NTB inisial MI ke penjara, Rabu (5/7/2023). Tersangka diduga menaikkan harga barang atau mark up pada proyek pengadaan alat marching band senilai Rp2,7 miliar. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menjebloskan tersangka kasus korupsi pengadaan alat marching band pada Dinas Dikbud NTB inisial MI ke penjara, Rabu (5/7/2023).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, bahwa MI merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp2,7 miliar itu.

"Tersangka MI telah kami tahan," ungkapnya, Kamis (6/7/2023).

Berkas perkara kasus yang menjerat MI sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik melimpahkan penanganannya ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Modus Pegawai KPK Korupsi Perjalanan Dinas: Manipulasi Tiket dan Hotel, Uangnya Dipakai Pacaran

Sedangkan tersangka lainnya selaku penyedia barang inisial LB alias Adink saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain.

Arman menjelaskan, para tersangka menjalankan modus menggelembungkan harga pada proyek tahun 2018 itu.

"Diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up," beber Arman.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia merinci paket pengadaan barang/jasa alat peraga marching band dibagi dalam 2 paket.

Yakni Paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850,00 dan Paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.062.962.250,00.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang.

Tersangka MI menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading.

Sementara Ading meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan.

Hingga akhirnya didapati harga 1 unit barang senilai Rp212.421.000,- yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.

Berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Ading kemudian menyerahkan dokumen harga kepada MI.

Harga itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.

Baca juga: Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar.

sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar, namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas.

Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran sebab spesifikasi barang sudah diatur dari awal hanya CV Embun Emas yang bisa memenuhinya.

CV. Embun emas akhirnya memenangi lelang dengan harga penawaran Rp. 1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250,-.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved