Berita Lombok Tengah

DPR Setujui Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Begini Komentar Ketua DPRD Lombok Tengah

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid yang dihubungi wartawan menanggapi kesepakatan para wakil rakyat tersebut.

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Jadi 27 Tahun, 9 Tahun Masih Belum Cukup

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid yang dihubungi wartawan menanggapi kesepakatan para wakil rakyat tersebut.

"Itu kan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Artinya harus kita laksanakan itu," ungkap M Tauhid, Jumat (23/6/2023).

"Kalau nanti menjadi Undang-undang, apa sudah kita bilang," tambah pria yang juga menjabat sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Lombok Tengah ini.

Perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh enam fraksi DPR RI.

Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

Usul perubahan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.

"Secara umum sih enggak ada (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved