Berita Nasional
Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Jadi 27 Tahun, 9 Tahun Masih Belum Cukup
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa menjadi 27 tahun atau 3 periode.
TRIBUNLOMBOK.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa menjadi 27 tahun atau 3 periode.
Permintaan ini menyusul tuntutan ribuan kepala desa yang bermonstrasi di Gedung DPR RI meminta jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.
Apdesi juga berseberangan pendapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Apdesi mengatakan, masa 2 periode yang ditawarkan Mendes PPDT tak menguntungkan.
Baca juga: Cak Imin PKB Mendukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun
Mereka menyebut, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.
Di saat yang bersamaan, DPR tetap didesak segera merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam demonstrasi yang digelar pada Selasa (17/1/2023), mereka meminta jabatan kepala desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tak cukup dengan masa itu, Apdesi kembali menuntut agar masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 27 tahun atau maksimal 3 periode.
Baca juga: VIRAL! Kades Kejawan Grobogan Diduga Hajar Pedang Rujak yang Dicurigai Mencuri, Ancam Ingin Dibakar
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.