Berita Nasional

Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Jadi 27 Tahun, 9 Tahun Masih Belum Cukup

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa menjadi 27 tahun atau 3 periode.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Jadi 27 Tahun, 9 Tahun Masih Belum Cukup - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kepala desa (kades) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa menjadi 27 tahun atau 3 periode.

Permintaan ini menyusul tuntutan ribuan kepala desa yang bermonstrasi di Gedung DPR RI meminta jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.

Apdesi juga berseberangan pendapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Apdesi mengatakan, masa 2 periode yang ditawarkan Mendes PPDT tak menguntungkan.

Baca juga: Cak Imin PKB Mendukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun

Mereka menyebut, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.

Di saat yang bersamaan, DPR tetap didesak segera merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam demonstrasi yang digelar pada Selasa (17/1/2023), mereka meminta jabatan kepala desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tak cukup dengan masa itu, Apdesi kembali menuntut agar masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 27 tahun atau maksimal 3 periode.

Baca juga: VIRAL! Kades Kejawan Grobogan Diduga Hajar Pedang Rujak yang Dicurigai Mencuri, Ancam Ingin Dibakar

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved