Berita Nasional
Cak Imin PKB Mendukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun
Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan terhadap permintaan ribuan Kepala Desa di Indonesia untuk merevisi UU Desa.
TRIBUNLOMBOK.COM - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan terhadap permintaan ribuan Kepala Desa di Indonesia untuk merevisi UU Desa.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku sudah berdialog dengan pemangku desa membahas tuntuan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Cak Imin mendukung tuntutan para kepala desa itu karena menurutnya, dapat meningkatkan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa.
Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.
Baca juga: Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa
"Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa, mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan usaha milik desa," kata Cak Imin, dikutip dari dpr.go.id.
Cak Imin berpendapat, jangan sampai pembangunan desa diganggu konflik antar warga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali," kata Ketua PKB tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI didesak menambah masa jabatan Kepala Desa dari semulanya 6 tahun, menjadi 9 tahun.
Baca juga: VIRAL! Gerombolan Pemuda di Semarang Bawa Bendera PDIP Serang Warga Menggunakan Sajam
Desakan tersebut datang dari ribuan kepala desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Para kepala desa ini menuntut agar DPR RI merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.