Berita Nasional

Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa

Desakan tersebut datang dari ribuan kepala desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kepala desa (kades) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI didesak menambah masa jabatan Kepala Desa dari semulanya 6 tahun, menjadi 9 tahun.

Desakan tersebut datang dari ribuan kepala desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut agar DPR RI merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengatakan pihak meminta DPR merevisi UU Desa agar masa jabatan Kepala Desa ditambah menjadi 9 tahun.

Baca juga: Penjabat Kepala Desa Prako Lombok Tengah Terjebak Masalah Pengangkatan Perangkat Desa

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Robi menilai, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa kerap memunculkan konflik politik yang merugikan.

Sehingga ia berpendapat, 9 tahun masa jabatan kepala desa adalah waktu yang ideal untuk menghindari berbagai pertikaian politik itu.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Baca juga: 49 Calon Kepala Desa Deklarasi Damai Pilkades Serentak Lombok Tengah 2022

Robi mempertegas, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

Ia juga akan membawa persoalan status kepala urusan (kaur) di desa yang belum jelas.

"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.

Tak hanya itu, Robi menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan kaur berakhir bersamaan dengan kepala desa.

"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaur-nya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.

 

Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved