Wacana Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Mendes Gus Halim: Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

Penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

kemendesa.go.id
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Belakangan muncul wacana masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Usulan ini masuk rekomendasi perubahan UU Desa.

Usut punya usut, masa jabatan kepala desa ini adalah ide Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Adapun masa jabatan Kepala Desa 9 tahun dalam satu periode ini sudah disiapkan kajian akademiknya.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim, sapaan karibnya, Senin (16/1/2023) seperti dikutip dari laman resmi Mendes PDTT.

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

Baca juga: Pilkades Serentak 2023 Lombok Timur, 400 Polisi Disebar ke Setiap Kecamatan

Begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Gus Halim berharap dengan penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim.

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu.

Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” urai Gus Halim.

Diklaim Bermanfaat untuk Warga

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved