Pemerintah Bubarkan Satgas Covid-19 dan KPC-PEN Setelah Status Beralih Jadi Endemi, Anggaran Disetop

Anggaran Satgas Covid-19 telah disetop setelah status berubah dari pandemi ke endemi

kemenkes.go.id
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Vaksin Merah Putih telah masuk pada tahap uji klinik fase 3 melibatkan 4.005 subjek bekerja sama dengan 5 rumah sakit. Anggaran Satgas Covid-19 telah disetop setelah status berubah dari pandemi ke endemi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembubaran itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 dan mengalihkannya ke endemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satgas Covid-19 otomatis bubar.

"Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Muhadjir mengungkapkan anggaran Satgas Covid-19 juga telah disetop.

"Termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi

Pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.

Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Koordinatornya saat itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar.

Anggaran untuk KCP-PEN dikembalikan ke APBN.

Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023) petang.

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung.

Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 setelah lebih dari 3 tahun melanda Indonesia dan dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved